PROGRAM KERJA WAKA KURIKULUM

A. Sasaran Mutu WKM Bidang Kurikulum

Sesuai dengan motto MI Al Ishlah “INSYA ALLAH KITA MAMPU”. Maka unit kerja kurikulum dan          kesiswaan MI Al Ishlah senantiasa berusaha untuk mampu meningkatkan kinerjanya  untuk meningkatkan prestasi kerja yang lebih baik dengan prinsip INI PUAS ISS (Integritas, Niat, Kemampuan, Hasil,) maka sasaran mutu WKM Bidang Kurikulum dan Kesiswan MI Al Ishlah pada Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah:

  1. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi pengetahuan sesuai dengan tingkat kompetensi.
  2. 91%-100% guru menggunakan media pembelajaran yang sesuai karakteristik peserta didik dan mata pelajaran.
  3. Peserta Didik memiliki keterampilan bertindak secara mandiri, kolaboratif, dan komunikatif dalam menampilkan kinerja mandiri dengan pengawasan langsung atasan berdasarkan kuantitas, kualitas terukur sesuai standar kompetensi kerja, dan dapat diberikan tugas membimbing orang lain yang diperoleh dari pengalaman belajar
  4. Peserta Didik mengikuti berbagai ujian:Kurikulum 2013 (Kelas  III dan VI)
    1. Penilaian Harian (PH)
    2. Penilaian Semester (PTS, PAS, PAT)
    3. Assesmen Madrasah

    Kurikulum Merdeka (Kelas I, II, IV, dan  V)

    1. Asesmen Awal (Diagnostik)
    2. Asesmen Sumatif Tengah Semester
    3. Asesmen Sumatif Akhir Semester
    4. Asesmen Sumatif Akhir Tahun

    RAPORT = (75% HARIAN + 25% PAS/ASAS)

  5.  Guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar dengan langkah:
  • menetapkan tujuan penilaian,
  • menyusun kisi-kisi ujian,
  • mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian,
  • melakukan analisis kualitas instrumen,
  • melaksanakan penilaian,
  • melaporkan,
  • memanfaatkan hasil penilaian
  1. Tingkat keikutsertaan siswa kegiatan ekstrakurikuler pilihan sebanyak 30%
  2. Prestasi siswa di bidang akademik dan berbagai kegiatan kesiswaan minimal 10%
  3. Memfungsikan perpustakaan sebagai sumber belajar. Perpustakaan madrasah pada hakikatnya diadakan untuk memupuk dan menumbuhkembangkan minat serta bakat siswa dan guru untuk membaca dan menulis, memperkenalkan teknologi informasi, dan membiasakan mengakses informasi secara mandiri
  4. Kegiatan jeda tengah semester

B. Sasaran Kerja Bidang Kurikulum

Untuk mencapai sasaran mutu WKM Bidang Kurikulum dan dalam rangka fokus pada ketercapaian tujuan maka pada Tahun Pelajaran 2024/2025 menetapkan sasaran kerja bidang kurikulum adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun Jadwal Pelajaran TP. 2024/2025.
  2. Memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran sesuai dengan prinsip pembelajaran Kurikulum 2013 rev (kelas III dan VI) dan Kurikulum Merdeka (untuk kelas I, II, IV, dan V) melalui kegiatan perencanaan, monitoring dan supervisi akademis.
  3. Merencanakan dan melaksanakan penilaian tingkat satuan pendidikan (PH/Asesmen , PTS/ASTS, PAS/ASAS, PAT/ASAT, AM)
  4. Menyusun dan me-review kembali Standar Operasional Prosedure (SOP) di Bidang Kurikulum dan kesiswaan agar diperoleh SOP yang implementatif.
  5. Meningkatkan pemahaman dan kemampuan guru dalam menyusun soal High Order Thinking Skill (HOTS) melalui kegiatan bimbingan teknis atau optimalisasi peran KKG tingkat Madrasah.
  6. Merencanakan penerapan kurikulum merdeka untuk kelas II dan V dan mengajar di TP 2024/2025 dengan cara mengadakan pelatihan kepada seluruh guru mata pelajaran.
  7. Meningkatkan kompetensi IT untuk guru-guru khususnya dalam proses pembelajaran
  8. Menyusun Dokumen Kurikulum Operasional Madrasah MI Al Ishlah TP 2024/2025 dan memastikan bahwa dokumen  telah ditandatangani Kepala Madrasah ditetapkan oleh Ketua Komite Madrasah dan disahkan oleh Pengawas.
  9. Menyusun program ekstrakurikuler madrasah bersama tim
  10. Menyusun program perpustakaan bersama tim
  11. Kegiatan jeda Tengah semester
  12. Kegiatan kenaikan tingkat pramuka

 C. Lingkup Kerja Bidang Kurikulum

  1. Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. KOM adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di satuan pendidikan MI Al Ishlah. KOM terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur, dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus

2. Kegiatan penyusunan kurikulum mencakup :

Wakamad Bidang Kurikulum bertanggung jawab untuk memastikan tersusunnya kurikulum KOM, meliputi:

  • Pelaksanaan penyusunan KOM (Kurikulum Operasional Madrasah)
  • Penyusunan dokumen kurikulum KOM (Kurikulum Operasional Madrasah)
  • Pengesahan kurikulum KOM (Kurikulum Operasional Madrasah)MI Al Ishlah

Wakamad Bidang Kurikulum dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan kepala Madrasah.

3. Penyusunan Kalender Pendidikan

Kalender pendidikan adalah kalender yang memuat rencana kegiatan pendidikan selama satu tahun pelajaran di satuan pendidikan MI Al Ishlah. Kegiatan yang harus dimuat dan dilaksanakan dalam kalender pendidikan meliputi:

  • Awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
  • Menentukan waktu MATSAMA siswa baru
  • Menentukan waktu belajar Semester Ganjil dan Semester Genap
  • Menentukan waktu PTS/ASTS, PAS/ASAS, PAT/ASAT, Asesmen Madrasah
  • Menentukan masa Remedial
  • Menentukan waktu Pembagian Raport
  • Menentukan masa libur Madrasah

Wakamad Bidang Kurikulum dan kesiswaan bertanggungjawab untuk memastikan tersusun dan terlaksananya kalender pendidikan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Wakamad. Bidang Kurikulum berkoordinasi dengan Kepala Madrasah.

4. Pembagian Tugas dan Jadwal Mengajar

Pembagian tugas guru mengajar dan jadwal pembelajaran adalah suatu proses untuk menetapkan pembagian tugas guru, jadwal pembelajaran dan pembagian tugas guru lainnya di MI Al Ishlah.

Kegiatan ini mencakup dalam penetapan pembagian tugas guru, tugas lainnya dan jadwal pembelajaran. Semua aktivitas penyusunan pembagian tugas dan jadwal pembelajaran yang diselenggarakan/ditetapkan oleh MI Al Ishlah meliputi:

  • Menyusun SK/Surat Ketetapan beserta Kepala Madrasah tentang Penetapan Pembagian Tugas Mengajar Guru dan Tugas Tambahan lainnya kemudian disahkan oleh Kepala Madrasah.
  • Penyusunan jadwal pembelajaran selama satu tahun pelajaran. Tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembagian tugas jam mengajar dan jadwal pembelajaran terletak pada Wakil Kepala Madrasah bidang Kurikulum.

5. Penyusunan Rencana Persiapan Pembelajaran (Administrasi Guru)
Penyusunan Rencana Persiapan Pembelajaran adalah aktivitas dalam penyusunan/penulisan perangkat      persiapan pembelajaran. Kegiatan penyusunan persiapan pembelajaran ini meliputi :

Kurikulum 2013

  • Analisis/validasi kurikulum (Silabus, SKL), KOM Buku 1, 2.
  • Pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan administrasinya
  • Penyiapan alat bantu/media pembelajaran

Kurikulum Merdeka

  • ATP, TP, dan Modul Ajar
  • Penyiapan P5PPRA
  • Penyiapan alat bantu/media pembelajaran

Tanggung jawab untuk memastikan bahwa perangkat persiapan pembelajaran telah tersedia pada Wakamad Kurikulum.